• (0361) 7993334
  • bpr.danakaryanusa@gmail.com
Bank Dana Karya Logo

BANK DANA KARYA

( PT BPR DANA KARYA NUSA )


LAPORKAN SEGALA BENTUK PELANGGARAN DISEKITAR ANDA

WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)

Para Karyawan Dan Nasabah Yang Terhormat.

Dalam rangka menjalin kerjasama pengungkapan benturan kepentingan dan saling menghargai, kami PT. BPR Dana Karya Nusa (Bank DKN) mengharapkan dukungan seluruh karyawan dan nasabah yang terhormat untuk mencapai tujuan sebagai Bank terpercaya dalam menyediakan layanan yang cepat, tepat dan berkualitas tinggi, pengelolaan risiko dan pengelolaan sumber daya yang tepat. Bank menyediakan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) melalui media pelaporan :

Untuk itu kami harapkan kerjasama dan peran aktif karyawan, nasabah dan rekanan dalam bentuk penyampaian laporan informasi (Whistleblowing), apabila dalam berhubungan dengan Bank terdapat hal-hal sebagai berikut:

Bank Dana Karya Fraud

Kecurangan/Fraud adalah tindakan penyimpangan/perbuatan tidak jujur yang sengaja dilakukan terhadap bank dan/atau nasabah yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank dan/atau nasabah menderita kerugian meliputi antara lain penipuan, tipu muslihat, mengelabuhi, pemerasan, manipulasi/pemalsuan, penyembunyian atau penghancuran dokumen/laporan atau menggunakan dokumen palsu, yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang yang menimbulkan potensi kerugian ataupun kerugian nyata terhadap bank dan/atau nasabah.

Bank Dana Karya Law

Perbuatan Melanggar Peraturan Perusahaan / Hukum adalah Melakukan tindakan/perbuatan pelanggaran yang diancam sanksi menurut ketentuan hukum, Peraturan Perusahaan yang berlaku baik internal maupun eksternal, namun tidak terbatas pada tindakan kekerasan terhadap insan PT. BPR Dana Karya Nusa, pemerasan, penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual dan perbuatan kriminal lainnya.

Bank Dana Karya Ethics

Pelanggaran Terhadap Etika adalah pelanggaran terhadap norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah bagi tingkah laku insan BPR Dana Karya Nusa, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Bank Dana Karya Ethic

Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku yang telah ditetapkan di BPR Dana Karya Nusa, maupun Kode Etik Bankir Indonesia.

Bank Dana Karya Gratification

Gratifikasi adalah menerima dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Bank Dana Karya Interest

Benturan Kepentingan situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Bank Dana Karya Safety

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan, Perbuatan membahayakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah perbuatan yang membuat kondisi dan situasi yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat merugikan bank.

Bank Dana Karya Accountancy

Pelanggaran terhadap proses akuntansi dan laporan keuangan adalah Pelanggaran terhadap proses akuntansi dan laporan keuangan PT. BPR Dana Karya Nusa,




👍

PELAPOR DIJAMIN KERAHASIAANNYA

Laporan tersebut dapat dikirim melalui email :

wbs.danakaryanusa@gmail.com

Atau Telp :

0361 7993334

Dengan mencantumkan identitas pelapor dan apabila ada Pelaporan anonim diperbolehkan namun tidak dianjurkan.

Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut, berarti para nasabah dan rekanan telah membantu Bank berperan aktif dalam melaksanakan Good Corporate Governance di Bank kami dan melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang.

Perlindungan Bagi Pelapor

Atas laporan yang terbukti kebenarannya, bank akan memberikan perlindungan terhadap pelapor yang meliputi :

  • Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan
  • Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor
  • Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor

Pemberian Sanksi

Apabila berdasarkan hasil investigasi terbukti terlapor melakukan fraud/pelanggaran atau semua pelanggaran diatas maka pejabat pemutus akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para karyawan, nasabah dan rekanan tidak perlu khawatir, karena Bank akan menjamin atas kerahasiaan identitas pelapor. Bank sangat berterima kasih apabila penyampaian laporan informasi tidak berupa sesuatu yang berdasarkan gosip dan dengan itikad buruk, Terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini.

Salam Hangat,
Bank Dana Karya
( PT BPR Dana Karya Nusa )
Eko Budi Handoyo I Nengah Suarta
( Direktur Utama YMF Kepatuhan ) ( Direktur )

Diawasi Oleh :

Bank Dana Karya Merupakan Peserta Penjaminan LPS