• (0361) 7993334
  • bpr.danakaryanusa@gmail.com

Budaya dan Kode Etik

9 Budaya Bank Dana Karya

Percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Memegang teguh kejujuran.
Bertanggung jawab sepenuh jiwa dan raga.
Bervisi mulia.
Disiplin waktu dan peraturan.
Bekerjasama dalam berkarya.
Menjunjung tinggi keadilan.
Peduli kepada sesama dan lingkungan.
Bekerja secara profesional.

Di Lingkungan Kerja :

Berkarya secara profesional dengan mengedepankan 9 (sembilan) Budaya Kerja Bank DKN, dengan mentaati, mematuhi, serta melaksanakan sistem dan prosedur tata kerja di Bank DKN serta peraturan perundang-undangan yang berlaku

Menjaga nama baik perusahaan dengan mengutamakan Prinsip Good Corporate Governance; bersikap, berperilaku, berbuat, berucap sesuai dengan visi, misi budaya kerja perusahaan

Melaksanakan seluruh tugas yang diberikan perusahaan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab

Melaksanakan seluruh tugas/perintah dan pekerjaan yang diberikan atasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab kecuali yang bertentangan dengan ketentuan perusahaan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

Melakukan pencatatan dengan benar mengenai transaksi dan data yang berkaitan dengan kegiatan usaha Bank DKN

Melakukan perubahan atau penghapusan data berdasarkan otorisasi pejabat yang berwenang sesuai yang ditetapkan Bank DKN

Lanjutan Di Lingkungan Kerja :

Menciptakan dan memelihara suasana kerja serta lingkungan kerja yang mendorong produktivitas dan keharmonisan antar sesama karyawan

Memberikan contoh serta menjadi teladan yang baik di lingkungan kerja

Menjaga kerapihan, kebersihan diri, keselamatan kerja dan tempat kerja masing-masing serta lingkunganya

Menghormati pimpinan dan sesama karyawan

Berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan

Bersedia berbagi ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman kepada bawahan atau rekan kerja dengan mengutamakan kerjasama tim dan menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat

Menempatkan kepentingan Bank DKN di atas kepentingan pribadi

Lanjutan Di Lingkungan Kerja :

Mencegah, menghindari, dan tidak melakukan penekanan atau intimidasi sesama rekan kerja, atasan atau bawahannya untuk kepentingan tertentu, baik kepentingan pribadi atau pihak lain

Memahami dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama antara Bank DKN dengan Serikat Karyawan Bank DKN

Dilarang melakukan penghinaan dalam bentuk tindakan atau menggunakan kata-kata tidak terpuji terhadap rekan kerja, atasan atau bawahannya

Dilarang melakukan tindakan, perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan nilai-nilai sosial

Dilarang melakukan perbuatan tercela yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap citra Bank DKN dan perbankan pada umumnya.

Dalam Pelayanan Kepada Nasabah :

Bersikap sopan dan santun kepada calon nasabah, nasabah serta siapapun

Ikhlas melayani dengan cepat, akurat, ramah, dan empati (care)

Tanggap terhadap keluhan, pengaduan, dan kritikan nasabah

Mengutamakan pelayanan prima kepada nasabah

Menyampaikan informasi mengenai produk dan / atau layanan dengan jujur, jelas, dan tidak menyesatkan

Dilarang membiarkan nasabah/calon nasabah menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan.

Terkait dengan Kepentingan Pribadi :

Menghindari segala bentuk kegiatan yang mengarah kepada benturan kepentingan, dan wajib segera melapor kepada pejabat yang berwenang apabila terdapat kegiatan dimaksud tidak dapat dihindarkan

Mencegah perbuatan yang dapat menimbulkan terjadinya benturan kepentingan sehingga dapat merugikan perusahaan

Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat benturan kepentingan;

Dilarang melakukan pungutan tidak sah, mengambil, memanfaatkan barang, uang, tabungan, deposito, setoran angsuran kredit dan atau setoran lainnya dari nasabah atau calon nasabah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain

Dilarang menerima hadiah atau imbalan secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya

Dilarang menggunakan fasilitas Bank DKN dan jam kerja untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pejabat yang berwenang

Diluar Kegiatan Bank DKN :

Dilarang menggunakan atau menerima fasilitas milik nasabah dan atau mitra serta dilarang memperoleh atau meminta pinjaman dari nasabah atau mitra untuk kepentingan pribadi

Dilarang melakukan kegiatan-kegiatan usaha di luar Bank DKN yang dimungkinkan dapat mengakibatkan terbengkalainya pekerjaan dan menyebabkan tidak bisa mencurahkan tenaga dan pikiran sepenuhnya bagi Bank DKN atau berisiko menyebabkan timbulnya benturan kepentingan

Dilarang menjadi pengurus atau pegawai perusahaan lain ataupun menjalankan perusahaan sendiri kecuali diperbolehkan menurut peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku

Dapat melaksanakan aktivitas diluar Bank DKN dan atau menjadi anggota perkumpulan/organisasi sepanjang memenuhi persyaratan pokok sebagai berikut :

  1. Bukan perkumpulan/organisasi terlarang
  2. Tidak menggunakan jabatan, fasilitas, simbol, atribut dan identitas yang berkaitan dengan Bank
  3. Tidak mengganggu konsentrasi dan kegiatan kerja

Perkumpulan/Organisasi tersebut tidak berbenturan dengan Bank DKN

Terkait Dengan Informasi Bank DKN :

Dapat melaksanakan aktivitas diluar Bank DKN dan atau menjadi pengurus paguyuban/komite sekolah di lingkungan tempat tinggal karyawan

Melaksanakan ketaatan dan kepatuhan dalam menjaga kerahasiaan bank sesuai dengan undang-undang yang berlaku

Melaporkan kepada atasan atau pimpinan yang berwenang apabila mendapat tekanan dari pihak manapun untuk melakukan penyimpangan pencatatan atau hal-hal lain yang bertentangan dengan kebijakan internal Bank DKN dan atau Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku

Dilarang menyimpan arsip nasabah dan data keuangan lainnya di tempat-tempat yang memungkinkan orang lain yang tidak berhak dapat melihatnya, mengetahui, mengambil, menyalin serta menggandakannya

Tidak memberikan, menyerahkan, membuka, membocorkan informasi, taktik, strategi, dan/atau data bank dengan cara, maksud, alasan, dan bentuk apapun, kecuali atas persetujuan pimpinan dan/atau kewenangan yang diberikan sesuai dengan jabatannya.

Terkait Dengan Pencegahan Tindakan Fraud :

Bekerja dengan jujur, dan bertanggung jawab untuk kepentingan Bank DKN

Menolak setiap pemberian uang atau barang dari pihak ketiga dalam rangka tugas

Memahami, mematuhi dan melaksanakan semua Kebijakan dan Prosedur serta peraturan internal lainnya

Mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, dan perundang-undangan yang berlaku

Berkewajiban melaporkan kepada atasan atau yang berwenang apabila mengetahui terjadi tindakan yang bertentangan dengan kebijakan internal, sistem dan prosedur perusahaan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat merugikan Bank DKN

Dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan,maupun pihak lain yang dapat merugikan Bank DKN.


Diawasi Oleh :

Bank Dana Karya Merupakan Peserta Penjaminan LPS